Ilustrasi Berdoa (Shutterstock.com)
Dream – Bagi seorang wanita, datangnya masa haid dapat menggugurkan kewajiban yang harus dilakukan seperti sholat atau berpuasa. Meski keiginan untuk beribadah jadi terhenti, kita harus menyadari jika ada hikmah di balik kondisi tersebut.
Ada keistimewaan lain yang diberikan bagi wanita yang haid yaitu tidak perlu mengganti atau mengqodho sholat setelah ia bersuci.
Hal ini pun disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi, " Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha (haid), maka Rasulullah SAW bersabda, " Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu janganlah sholat. Bila sudah selesai maka berwudhulah dan lakukan sholat." (HR Abu Daud dan An-Nasai).
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan terkait datangnya waktu haid. Terlebih bila haid datang pada pertengahan waktu sholat atau bersuci sedangkan waktu sholat yang tersisa masih ada.
Menurut Mazhab Syafi'i, jika seorang wanita telah berakhir masa haidnya sedangkan waktu sholat masih tersisa, maka ia wajib bersuci kemudian sholat.
Namun, ada pula kondisi lain yang mewajibkan seorang wanita mengqodho sholatnya. Misalnya seperti ketika sedang dalam perjalanan ia masih dalam keadaan suci dan waktu sholat masih ada, namun menjelang waktu sholat tersebut habis, darah haidnya sudah keluar.
Maka, ia wajib mengqodho sholatnya setelah ia bersuci. Karena ia masih dalam keadaan suci di waktu sholat.
Selain itu apabila seorang wanita memutuskan untuk bersuci pada waktu ashar karena masih ragu, maka diharuskan untuk menjamak sholatnya, yaitu jamak sholat zuhur dan ashar.
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi wanita yang ketika masuk waktu sholat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu sholat ia mendapatkan darah haid padahal belum sempat sholat. Maka kewajiban sholatnya menjadi gugur. Ia tidak perlu mengqodho sholat setelah ia bersuci.
(Diambil dari berbagai sumber)