Majelis Ulama Indonesia Merilis Dua Fatwa Terbaru Tentang Layanan Jasa Keuangan Syariah. (Foto: Majelis Ulama Indonesia)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa terbaru tentang uang elektronik syariah dan fintek syariah. Dua fatwa ini merupakan bagian dari 13 fatwa terbaru tahun 2018.
Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan dua fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.
Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik.
Dalam fatwa itu, akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, misalnya, akad wadiah atau akad qardh. Sementara akad antara penerbit dengan penyelenggaraan uang elektronik dan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, ju'alah, dan akad wakalah bi al ujrah.
Untuk fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, MUI memberikan ketentuan umum, seperti penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram.
Bagaimana dengan akad? Akad di fintek syariah berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, seperti akad mudharabah dan musyarakah.
Ragam produk fintek syariah ini berupa pembiayan pengadaan barang dan pembiayaan untuk pegawai.
Baca selengkapnya di sini.
(ism)
4 Waktu Terbaik untuk Melakukan Hubungan Seksual
Tips Menulis Surat Lamaran Kerja yang Bakal Dilirik Perusahaan
4 Tips Mengatasi Noda Bekas Jerawat Agar Warna Kulit Merata
Model Rambut Baru Bunga Citra Lestari Dipuji Habis-habisan
Syekh Ali Jaber Wafat, Hafiz yang Pernah Dicium Kakinya Ini Menangis Terus
Innalillahi, Habib Muhammad bin Ahmad Al Attas Meninggal Dunia
Potret Lawas Pernikahan 7 Seleb, Tetap Rukun dan Bahagia Hingga Kini
Ditemukan Kalung Rosario dan Cincin Pramugari Korban Sriwijaya Air SJ-182
Syekh Ali Jaber Wafat, Hafiz yang Pernah Dicium Kakinya Ini Menangis Terus
Baru Buat Nakes, Registrasi Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp