Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Izin, Ini 6 Ciri Fintech Ilegal yang Mudah Dikenali

Selain Izin, Ini 6 Ciri Fintech Ilegal yang Mudah Dikenali Ciri-ciri Fintech Ilegal Yang Mudah Dikenali (Foto: Shutterstock)

Dream - Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan pelaku financial tecnology (FIntech) disokong jaringan mafia internasional membuat setiap orang harus waspada. Salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah mengenal ciri-ciri Fintech bodong.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

"Keberadaan perusahaan fintech lending ilegal tentu menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Adrian, bisnis berperan penting dalam perekonomian negara karena menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, peran itu salah satunya dijalankan oleh UKM yang membantu menyerap tenaga kerja dan memproduksi berbagai barang dan jasa, serta inovasi bagi masyarakat.

Dengan kondisi pandemik yang melanda Indonesia, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.

Investree sebagai pionir fintech lending di Indonesia mengajak masyarakat untuk membedakan antara fintech lending ilegal dengan platform fintech lending yang aman dan terpercaya.

Selain operasional yang dipastikan tak berizin, ada beberapa ciri fintech ilegal yang menyasar mangsa baru di Indonesia. Berikut adalah ciri-ciri Fintech ilegal yang harus kamu waspadai:

 

1. Tidak punya surat izin resmi dari OJK

Saat ini baru ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Izin yang dikeluarkan OJK dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Pastikan kamu selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.

2. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

 

3. Identitas dan alamat kantor tak jelas

Untuk menjalankan operasional bisnis di Indonesia, sebuah perusahaan harus memberikan informasi dengan jelas terkait identitas dan alamat kantor. Informasi ini penting diberi tahukan agar pihak OJK bisa mengawasi perusahaan tersebut.

4. Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Perusahaan fintech lending resmi akan beroperasi dengan sistem dan strategi mitigasi risiko untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman. Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.

5. Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

 

6. Bunga tidak terbatas

Kamu juga harus mencurigai jika Fintech menetapkan bunga yang ditawarkan untuk setiap pinjaman. Setiap negara pasti memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

7. Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas.

“Sebenarnya, inovasi fintech lending di Indonesia telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan bertumbuh bersama. Namun, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat," tutup Adrian.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Transaksi, Pelaku Industri Fintech dan Keuangan Semringah Sambut Tahun Pemilu 2024

Banyak Transaksi, Pelaku Industri Fintech dan Keuangan Semringah Sambut Tahun Pemilu 2024

Bagaimana prospek Industri Perbankan dan Fintech di tahun pemilu

Baca Selengkapnya
Tech Winter Hempaskan 10 Persen Perusahaan Fintech Anggota AFTECH di Tahun 2023

Tech Winter Hempaskan 10 Persen Perusahaan Fintech Anggota AFTECH di Tahun 2023

Anggota Asosiasi Fintech Indonesia turun 10 persen di tahun 2023, kenapa?

Baca Selengkapnya
AFTECH Prediksi Transaksi Uang Elektonik Capai Rp1.051 Triliun di Tahun 2024

AFTECH Prediksi Transaksi Uang Elektonik Capai Rp1.051 Triliun di Tahun 2024

Adopsi fintech juga terlihat dari tingginya jumlah transaksi pembayaran digital.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Para jaksa mampu beradaptasi dengan modus dan corak tindak pidana yang semakin bervariatif seiring perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Selalu Masukkan Uang Kembalian dalam Tas Saat Belanja dan Biarkan Berbulan-bulan, Emak-emak Syok dengan Jumlahnya Saat Membongkarnya

Selalu Masukkan Uang Kembalian dalam Tas Saat Belanja dan Biarkan Berbulan-bulan, Emak-emak Syok dengan Jumlahnya Saat Membongkarnya

Viral video emak-emak dapat rezeki nomplok dari uang kembalian yang dibiarkan berbulan-bulan di dalam tasnya.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Pemerintah Sukses Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp174 Miliar

Sepanjang 2023, Pemerintah Sukses Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp174 Miliar

Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa ratusan miliar barang impor ilegal telah dimusnahkan sepanjang tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Viral! Proses Penyerahan Mahar Pas Akad Nikah Kayak Transaksi di Bank, Pakai Mesin Penghitung Uang Saking Banyaknya

Viral! Proses Penyerahan Mahar Pas Akad Nikah Kayak Transaksi di Bank, Pakai Mesin Penghitung Uang Saking Banyaknya

Anehnya, meski terjadi prosesi akad nikah yang nyeleneh ini, reaksi pengantin wanita biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Diajak Buat Konten

NOTED KAK! Ketika Diajak Buat Konten

Pernah nggak sih kamu ngumpet karena takut diajak temen bikin konten? Kalau pernah, kamu tentu paham yang dirasakan rekan kita ini.

Baca Selengkapnya