
Hore! Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Catat Aturan Terbaru Bagi Pengunjung
Ini hal yang tidak boleh dilakukan pengunjung
Ini hal yang tidak boleh dilakukan pengunjung
Dream - Kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, sudah dibuka kembali sejak 18 September 2023, setelah terjadi kebakaran di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
TNBTS menyatakan bahwa wisata Bromo dibuka lagi secara normal melalui empat pintu masuk yakni Coban Trisula di Kabupaten Malang, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.
Bagi pengunjung yang ingin berwisata ke Gunung Bromo harus membeli tiket dulu melalui laman resmi TNBTS karena pembelian karcis secara offline tidak tersedia, kecuali sistem booking daringnya bermasalah.
Pihak pengelola pun kini telah menerbitkan sejumlah aturan dan larangan bagi yang ingin mengunjungi kawasan wisata Bromo. Hal ini untuk menghindari adanya kebakaran kembali.
Berikut larangan yang dikutip dari laman resmi booking online bromo:
1. Mengambil, memetic, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
4. Membawa minuman keras atau beralkohol
5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan lain-lain
10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan di kawasan Bromo.
11. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
12. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
13. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
14. Melakukan perbuatan asusila.
Ada tujuh aturan yang wajib ditaati para pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo, yaitu:
1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
2. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
6. Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
7. Pembelian tiket masuk tidak dapat dilakukan secara luring, dan hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota.
Belum lama ini kawasan wisata Gunung Bromo ditutup karena kebakaran yang disebabkan foto pre wedding pengunjung
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawasan wisata ini sempat ditutup akibat kebakaran hebat akibat flare prewedding yang menghanguskan sekitar 989 hektare lahan.
Baca SelengkapnyaDalam foto tersebut, tampak kedua calon pengantin itu menyalakan suar dengan warna putih dan biru.
Baca SelengkapnyaKebakaran disebabkan oleh flare properti foto prewedding hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaCalon pengantin picu kebakaran Bromo minta maaf di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger.
Baca SelengkapnyaTak hanya simpel, konsep prewedding seperti ini juga unik dan kreatif banget.
Baca SelengkapnyaKeduanya melakukan sesi foto prewedding di pegunungan dekat Daejeon, Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaGunung Bromo Kebakaran dipicu flare prewedding, 6 pengunjung diamankan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan dibawa ke Polsek Sukapura
Baca Selengkapnya