Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali memperketat akses masuk untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Salah satu langkah yang diterapkan yaitu pemberlakukan kewajiban menyertakan hasil swab test PCR negatif.
Keputusan ini ditetapkan Pemprov Bali melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020. Dalam surat yang diterbitkan usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi pada Kamis, 17 Desember 2020.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan yaitu mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, pengunjung yang akan masuk Bali diharuskan menunjukkan hasil negatif dari swab test PCR. Masa berlaku hasil tes ditetapkan 7x24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Terdapat pengecualian untuk kasus tertentu. Syarat swab test PCR tidak berlaku untuk beberapa kelompok masyarakat.
Kelompok tersebut yaitu anak hingga usia 12 tahun tidak perlu menyertakan hasil tes apapun baik swab, rapid test antibodi maupun rapid test antigen. Kemudian, kru aktif/EOB/FOO cukup dengan rapid antibodi, penumpang transit, penumpang yang mengalami pengalihan pesawat ke Denpasar, penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas swab test PCR (akan diberlakukan rapid test antigen saat tiba di Bali), PNS serta TNI dan Polri yang mendapat tugas mendadak.
Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya berlaku. Pada ketentuan sebelumnya, syarat masa berlaku hasil swab test PCR ditetapkan 2x24 jam.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan aturan swab test PCR untuk masuk Bali tidak bisa ditawar. Mengingat kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas terlebih selama musim libur Natal dan Tahun Baru.
" Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut," kata Koster.
Koster menegaskan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk betul-betul memproteksi Bali. Jangan sampai, kata dia, terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat orang yang datang ke Bali.
" Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi," ucap Koster.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib