Ini Besaran Fidyah Untuk Ibu Hamil Atau Menyusui
Dream - Puasa Ramadan wajib bagi umat Islam yang telah dewasa dan sehat jasmani dan akal. Adakalanya muslim tak bisa melaksanakan puasa Ramadan sebulan penuh.
Alasan diperbolehkannya seorang muslim atau muslimah tak berpuasa ramadan bisa karena dalam perjalanan jauh, sedang sakit, atau alasan yang dibenarkan secara syariah. Seperti hamil dan menyusui untuk wanita.
Bagi wanita produktif, puasa sulit dilakukan karena datang bulan. Di sisi lain, perempuan hamil atau menyusui boleh tak berpuasa selama dikhawatirkan mengancam kesehatan ibu dan atau bayinya.
Asumsi ini harus berdasarkan diagnosis medis atau kondisi sakit yang di luar kebiasaan. Meski diberi kelapangan untuk tak berpuasa Ramadan, Allah SWT tetap mewajibkan ibu hamil atau menyusui membayar utang puasa di bulan lain.
Bila puasa dikhwatirkan hanya mengancam keselamatan bayi, ibu juga harus membayar fidyah selain mengganti di bulan lain.
Ada beberapa pendapat mengenai besaran fidyah. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah 1 mud atau 0,65 kg, sekitar tiga perempat liter makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid.
© Shutterstock.com
Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu, ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.
1 sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah ini setara dengan mengganti puasa dua bulan. Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau tiga per empat Liter.
© Shutterstock.com
Tetapi, pembayaran fidyah tak harus berupa makanan pokok. Bila si fakir miskin yang akan menerima fidyah ternyata sudah mempunyai cukup makanan pokok maka dapat diganti dalam bentuk uang.
Tujuannya agar uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Tetapi bila dikhawatirkan penerima akan memanfatkan uang fidyah tidak dengan bijak, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Dulu Bucin dan Sering Main ke Rumah, 5 Momen Kebersamaan Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
Sebut Pria Sekeluarga Jahat, Nissa Asyifa: Disiksa Fisik, Batin dan Mental
Viral Pernikahan Wanita Kembar 3, Iring-Iringan Bak Nikah Massal, Suami Auto Susah Bedain!
10 Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona Saat Hidup Miskin, Bak Gubuk Kayu, Jauh dari Layak!