Ini Besaran Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 18 April 2021 08:30
Ini Besaran Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui
Bagi ibu hamil dan menyusui, membayar fidyah wajib ketika meninggalkan puasa, namun juga harus mengqadla.

Dream - Puasa Ramadan wajib bagi umat Islam yang telah dewasa dan sehat jasmani dan akal. Adakalanya muslim tak bisa melaksanakan puasa Ramadan sebulan penuh.

Alasan diperbolehkannya seorang muslim atau muslimah tak berpuasa ramadan bisa karena dalam perjalanan jauh, sedang sakit, atau alasan yang dibenarkan secara syariah. Seperti hamil dan menyusui untuk wanita.

Bagi wanita produktif, puasa sulit dilakukan karena datang bulan. Di sisi lain, perempuan hamil atau menyusui boleh tak berpuasa selama dikhawatirkan mengancam kesehatan ibu dan atau bayinya.

Asumsi ini harus berdasarkan diagnosis medis atau kondisi sakit yang di luar kebiasaan. Meski diberi kelapangan untuk tak berpuasa Ramadan, Allah SWT tetap mewajibkan ibu hamil atau menyusui membayar utang puasa di bulan lain.

Bila puasa dikhwatirkan hanya mengancam keselamatan bayi, ibu juga harus membayar fidyah selain mengganti di bulan lain.

 

1 dari 2 halaman

Besaran Fidyah

Ada beberapa pendapat mengenai besaran fidyah. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah 1 mud atau 0,65 kg, sekitar tiga perempat liter makanan pokok per hari yang ditinggalkan.

Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid.

Fidyah© Shutterstock.com

Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadis menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu, ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

 

2 dari 2 halaman

Ini Takarannya

1 sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah ini setara dengan mengganti puasa dua bulan. Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau tiga per empat Liter.

Fidyah© Shutterstock.com

Tetapi, pembayaran fidyah tak harus berupa makanan pokok. Bila si fakir miskin yang akan menerima fidyah ternyata sudah mempunyai cukup makanan pokok maka dapat diganti dalam bentuk uang.

Tujuannya agar uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Tetapi bila dikhawatirkan penerima akan memanfatkan uang fidyah tidak dengan bijak, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More