Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU.
" Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017," terang Arfi Hatim, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat 5 Januari 2018.
Selain Hannien Tour, kata Arfi, pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT Al-Maha Tour @ Travel, PT Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.
Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada 2016. Travel tersebut adalah PT Mediterrania Travel (2015), PT Mustaqbal Lima (2015), PT Ronalditya (2015), PT Kopindo Wisata (2015), PT Maulana (2016), PT Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT Diva Sakinah (2016), dan PT Hikmah Sakti Perdana.
Di samping itu, kata Arfi, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain: tidak dapat diproses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin ppiu terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).
Ke-12 PPIU tersebut, yaitu: PT Catur Daya Utama (2015), PT Huli Saqdah (2015), PT Maccadina (2015), PT Gema Arofah (2015), PT Wisata Pesona Nugraha (2016), PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016), PT Faliyatika Cholis Utama (2016), PT Nurmadania Nusha Wisata (2016), PT Dian Pramita Sekata (2017), PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT Erni Pancarajati (2017).
Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi. Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
" Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng menelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya," tandasnya.
(Sumber: kemenag.go.id)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!