Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)
Dream - Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan hasil tes PCR sebagai syarat wajib penerbangan domestik mulai hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021. Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan istruksi Kementerian Perhubungan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Pada SE tersebut, hasil PCR harus negatif dengan sampel diambil 2x24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
" Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin.
© Dream
Untuk tes, calon penumpang dapat melakukan di Bandara Soetta. Bandara tersebut menyediakan klinik untuk tes PCR di Airport Health Center pada Terminal 3 serta Terminal 2.
Pengelola bandara menyediakan layanan walk-in. Calon penumpang yang ingin mengakses layanan tes PCR di bandara bisa langsung datang ke lokasi.
Di lokasi, calon penumpang melakukan pre-order service atau reservasi lebih dulu di aplikasi travelin. Kemudianm menjalani pengambilan sampel melalui layanan drive thru.
Layanan tes PCR di Airport Health Center Bandara Soetta dijalankan Angkasa Pura II melibatkan sejumlah pihak berkompeten. Hasil dari tes ini bisa muncul dalam waktu 3 jam usai pengambilan sampel, dikutip dari Liputan6.com.