Raja Ampat (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tampaknya sudah jengah dengan ulah kapal-kapal wisata. Sebabnya, kapal-kapal wisata tersebut terbukti merusak ekosistem terumbu karang.
Sekretaris Daerah Raja Ampat, Yusuf Salim, menegaskan akan ada sanksi tegas untuk kapal wisata yang melakukan pelanggaran. Sanksi tegas diperlukan untuk melindungi terumbu karang Raja Ampat agar tetap lestari.
Yusuf mengatakan tidak akan ada lagi toleransi bagi kapal pelanggar aturan. Begitu kedapatan membuat pelanggaran, pengelola kapal bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasi di Raja Ampat.
" Sedangkan bagi kapal pesiar jenis tertentu, wajib melaporkan kedatangan kepada pemerintah setempat dan mengikuti semua aturan yang berlaku di Raja Ampat," kata Yusuf, dikutip dari Liputan6.com.
Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, mengatakan kapal wisata juga diharuskan menggunakan jasa pemandu lokal yang bersertifikat. Jika tidak, maka Pemda Raja Ampat tidak akan mengeluarkan izin bagi kapal wisata untuk masuk destinasi.
Yusdi mengatakan sikap tegas perlu dijalankan agar perjalanan kapal wisata di Raja Ampat nyaman. Yang paling utama, mencegah kerusakan pada terumbu karang.
Lebih lanjut, Yusdi mengimbau seluruh stakeholder pariwisata untuk melapor ke Dinas Pariwisata apabila menemukan kapal yang masuk ke Raja Ampat tanpa ada pembantu. Sehingga, kapal tersebut bisa diproses.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media