Ini Hukuman Polisi Jika Pemotor Pakai Knalpot Bising

Reporter : Reza
Kamis, 3 Desember 2015 12:05

Dream - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap sejumlah pemotor peserta kampanye pilkada yang kedapatan menggunakan knalpot bising dan tidak mematahui rambu rambu lalu lintas.

Pihak kepolisian setempat melihat para pelaku pelanggar lalu lintas  dan mengganggu ketertiban umum ini dengan sengaja menimbulkan suara keras saat sedang konvoi.

Sebagai hukumannya, selain mendapat surat tilang para pemotor pelanggar yang sudah menggangu ketertiban umum ini dipaksa untuk mendengarkan suara bising yang keluar dari knalpot modifikasi motornya sendiri. 

Simak video hukuman yang diberikan polisi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut yang menjadi viral di media sosial. (sumber youtube : ipanase megison)

{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar