Dream - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengkondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Advertisement

Deretan Makanan yang Sering Tak Disadari Ternyata Berbahan Tepung dan Perlu Dihindari Saat Diet

Crab Mentality, Ketika Seseorang Justru Menarik Orang Lain agar Tidak Ikut Sukses

10 Kesalahpahaman tentang Dinosaurus yang Selama Ini Dianggap Benar

Lutut Sering Berbunyi Krek-Krek? Ini 4 Penyebab yang Perlu Diketahui

Punya Anak Bisa Mengubah Banyak Hal dalam Hidup, Ini Perubahan yang Sering Dialami Orang Tua

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik