Dream - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengkondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Advertisement

Raden Saleh, Pelukis Jenius dari Nusantara yang Diakui di Eropa

Aroma yang Cocok Digunakan di Negara Tropis seperti Indonesia


Ini yang Terjadi pada Otak Setelah Berhenti Konsumsi Gula Tambahan Selama Sebulan

5 Tips Berbasis Sains untuk Menambah Usia Panjang, Tanpa Perlu Keluar Uang

Apakah Dulu Wilayah Indonesia Purba Juga Dihuni oleh Dinosaurus?

Kulit Berminyak di Cuaca Lembap: 5 Cara Mudah Kendalikan Minyak Berlebih dan Cegah Jerawat