Publik Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter : Waliyadin
Rabu, 18 Januari 2023 17:24

Dream - Jaksa menuntut Putri Candrawathi dituntut 8 tahun. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar