Ilustrasi (Foto: Masterbedroomdesignideas.com)
Dream - Sungguh indahnya Islam. Urusan kecil pun diaturnya sedemikian rupa. Apalagi urusan besar semisal hubungan suami istri.
Ada begitu banyak keterangan dalam hadis tentang bagaimana Islam mengatur soal tempat tidur. Disebutkan dalam salah satunya, seorang suami tidak boleh mendatangi istrinya lewat jalan belakang.
Nah setidaknya, ada 7 hal yang harus diperhatikan oleh pasangan muslim dalam hal ini.
Pertama
Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa: Sebelum melakukan jima', pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih salah satu): " Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi." (Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
" Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani," (HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
© Dream
Pasangan suami istri juga dianjurkan tidak menghadap kiblat saat melakukan hubungan intim. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada Ka'bah yang mulia. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya.
Sebagaimana hadits berikut ini: " Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar," (HR Ibnu Majah).
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget


Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?