Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Haji | Kamis, 4 Desember 2025 11:05

Reporter : Okti Nur

Ini ketentuan lansia bisa ikut ibadah haji.

DREAM.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah menetapkan menetapkan kuota jemaah haji lanjut usia (lansia) sebanyak lima persen di setiap provinsi. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa prioritas bagi jamaah haji lansia merupakan amanat Undang-Undang.

Dasar hukum prioritas haji lansia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 14.

“Memberikan porsi khusus kepada jamaah haji lansia adalah mandat UU, sehingga menjadi prioritas,” ungkapnya dikutip dari NU Online, Kamis, 4 Desember 2025.

2 dari 3 halaman

Kuota lima persen ini diberikan berdasarkan urutan usia, mulai dari yang tertua hingga batas termuda kategori lansia, yakni 65 tahun.

Namun, penentuan prioritas tidak hanya berdasar usia. Menurut Mustolih, calon jamaah juga harus memenuhi ketentuan minimal masa pendaftaran, yakni lima tahun.

“Tidak semata lansia. Ada seleksinya. Apakah sudah memenuhi lima tahun masa tunggu,” jelas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

3 dari 3 halaman

Selain itu, aspek istithaah kesehatan juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan jamaah lansia yang berhak berangkat. Hal ini berkaca dari pengalaman penyelenggaraan haji ramah lansia tahun 2023 yang menjadi pelajaran karena tingginya angka kelelahan dan kematian.

“Tidak bisa sembarang lansia diberangkatkan. Setelah haji 2023, karena ada dimensi risiko tinggi, kebijakan diperketat,” ujarnya.

Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Join Dream.co.id