Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam penyelenggaraan Haji 1446H/2025M. Salah satu sorotan utama Timwas adalah menindaklanjuti indikasi pelanggaran pada Haji 1445H/2024M dengan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat unsur pidana.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang juga merupakan anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk keseriusan DPR untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji.
“ Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).
Selly juga menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dalam penyelenggaraan haji, termasuk pejabat aktif di lingkungan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa meskipun telah terjadi mutasi sejumlah pejabat eselon, masih terdapat posisi penting yang ditempati oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan Haji 2024.
“ Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” ungkapnya.
Lebih jauh, Selly menyoroti dugaan pengalihan hak jemaah reguler kepada jemaah haji khusus. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum apabila terbukti adanya praktik jual beli kuota.
“ Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya ibadah haji agar dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keberpihakan pada jemaah, serta bebas dari penyimpangan yang merugikan negara maupun umat.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan