Ilustrasi Mobil Listrik.
Dream – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelesaikan kajian rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik.
Kementerian ini telah melayangkan konsep kebijakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Draf ini akan dikoordinasikan dan dimintai persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“ Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, dilansir dari Liputan6.com, Kamis 18 Oktober 2018.
Putu mengatakan ada beberapa pihak yang terlibat, seperti akademisi dan pelaku industri. Pihak-pihak ini berkaitan dengan menyempurnakan substansi dan menyelaskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi Kemenperin.
“ Mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” kata dia.
Dalam proses pembahasan kendaraan bermotor listrik, termasuk mobil motor, di Kemenperin, Putu mengatakan pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara menyeluruh dari semua pemangku kepentingan. Termasuk institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).
“ Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan, seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal, di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” kata dia,
Pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik awalnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, pembahasannya beralih ke Kemenperin melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018.
“ Dalam draf Perpres, masih terdapat pasal-pasal, khususnya yang terakit dengan bab pengembangan industri yang kami anggap belum searah dengan kebijakan industri otomotif nasional. Perlu diselesaikan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” kata dia.
Putu melihat industri otomotif di Indonesia, masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global.
Sektor ini memperdalam struktur manufaktur. Diyakini akan lebih berdaya saing global, serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.
Sekadar informasi, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.
(sm, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati