Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
(Foto: Shutterstock)
Dream - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan skuter listrik milik pribadi dibolehkan melintas di jalur sepeda. Tetapi, hal ini tidak berlaku untuk skuter listrik sewa seperti GrabWheel.
“Peraturan Gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah menjadikan alat angkut perorangan ini sebagai alat transportasi. Tapi, mereka hanya boleh lewat di lajur sepeda,” kata Syafrin di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 November 2019.
Syafrin mengatakan skuter listrik sewa hanya boleh digunakan di wilayah-wilayah yang telah ditentukan dan telah mengantongi izin dari pengelola.
"Boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. Contoh di Gelora Bung Karno (GBK),” kata dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh melarang pengguna skuter listrik melintas di jalan raya maupun jalur sepeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengelola skuter listrik pernah duduk bersama membahas keberadaan alat transportasi ini.
Dalam pertemuan itu, terjalin kesepakatan skuter hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti Gelora Bung Karno, Bandara, dan tempat wisata Ancol. Pihak penyedia layanan pun bersedia memindahkan skuter ke area tersebut.
"Sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Yusri mengatakan pihaknya masih menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, terdapat beberapa jenis alat transportasi yang bisa melintas di jalur sepeda.
Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah didesak untuk mengatur operasional skuter listrik yang mulai banyak digunakan masyarakat. Pengturan diperlukan agar pengguna skuter listrik terjaga keamanannya di jalan raya.
Untuk diketahui, dua pengendara skuter listrik belum lama ini menjadi korban penabrakan di jalan raya. Menggunakan sarana transportasi alternatif itu di malam hari, keduanya meninggal dunia setelah tertabrak mobil.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan pengaturan skuter listrik mendesak dibuat karena sudah bersifat darurat. Alasannya, sudah ada korban jiwa terkait dengan penggunaan skuter listrik.
![]()
“Harus diatur dan sekarang sudah darurat. Sudah ada yang tewas,” kata Djoko ketika dihubungi Dream di Jakarta, Kamis 14 November 2019.11.14
Djoko meminta pemerintah,khususnya Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan regulasi operasional skuter listrik. “Dibikin PM (Peraturan Menteri) Perhubungan,” kata dia.
Desakan ini juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI mendesak Pemerintah Provinsi Kementerian Perhubungan untuk memperketat keberadaan dan penggunaan skuter listrik.
"YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah dan wabah baru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dikutip dari Antara, diberitakan oleh Liputan6.com.
YLKI, lanjut Tulus, mendukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengatur skuter listrik. Tujuannya agar regulasinya cepat disahkan oleh gubernur DKI Jakarta. Poin-poin krusial yang perlu diatur, lanjutnya, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi.
"Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," kata dia.
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai skuter listrik pada akhir 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syafrin mengatakan dalam Pergub tersebut akan diisi sejumlah peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.
"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," ujar Syafrin, kepada Liputan6.com, Rabu, 13 November 2019.
![]()
Dia mengatakan, skuter listrik hanya diizinkan melewati jalur sepada dan dilarang melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) serta trotoar.
"Mereka bisa masuk di jalur sepeda atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata dia.
Dengan adanya larangan itu, pemprov DKI akan menyiagakan anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Pamong Praja (PP) di sejumlah titik.
JPO skuter listrik yang kehabisan daya, kata dia, tidak boleh dikendarai di JPO. "Harus dituntun," ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengunggah sejumlah foto pengguna skuter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Akibatnya, lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik. Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna papan luncur atau skateboard dan skuter listrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.
Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari