Gratis dan Serba Online, Ini Pengalaman Daintyessen.id Urus Sertifikasi Halal untuk Menu di ManisdanSedap.com

Reporter : Iwan Tantomi
Kamis, 6 Oktober 2022 19:27
Gratis dan Serba Online, Ini Pengalaman Daintyessen.id Urus Sertifikasi Halal untuk Menu di ManisdanSedap.com
Pre-order dengan mudah menu-menu Daintyessen.id melalui ManisdanSedap.com!

Penikmat kuliner kini makin aware dengan pentingnya kualitas makanan atau minuman yang dikonsumsi. Bukan hanya soal rasa dan nutrisi, juga jaminan keamanan dan halal terutama bagi umat Muslim.

Menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi produk kuliner, Daintyessen.id yang merupakan salah satu seller di ManisdanSedap.com pun berniat mengurusnya. Sempat terkendala biaya, Niken Paramita Widhiyasa sang owner mendapatkan penawaran untuk mengurus sertifikasi halal secara gratis. Diceritakan langsung ke ManisdanSedap.com, berikut pengalamannya.

1 dari 2 halaman

Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag

Manis dan Sedap/Daintyessen.id

Ada beragam alasan yang mendorong Niken, panggilan akrabnya, untuk memantapkan diri mengurus sertifikasi halal. “ Pertama buat tambahan legalitas, bisa memperluas penjualan produk ke supermarket, pangsa pasar di Indonesia yang kebanyakan muslim, dan prosesnya gratis,” jawabnya.

Meskipun diwarnai keraguan, ia pun memantapkan niat untuk mengikuti program pengurusan sertifikasi halal yang digelar oleh Kemenag. Niken mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat utama, hingga mengurus P-IRT yang semuanya bisa didapatkan secara online.

Perjuangan Melengkapi Formulir

Manis dan Sedap/Daintyessen.id

Didukung aplikasi dan pendamping yang ditunjuk oleh Kemenag, Niken mulai mendaftarkan ke-22 produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. “ Gambarannya, kita diminta menjelaskan satu per satu mulai dari bahan yang dipakai, merk, produsen, nomor sertifikat halal bahan, hingga lokasi produksi,” jelasnya.

Selain itu, Niken juga menyebutkan kehadiran penyelia halal yang bertugas mengawasi benar tidaknya bahan halal yang dipakai dalam pembuatan produknya. Dilanjutkan dengan upload foto produknya ke website, ia pun menunggu giliran untuk disurvey oleh tim dari Kemenag.

Jika dapat melewati semua tahap dengan lancar, selanjutnya tinggal memantau progress pengajuan sertifikasi halal melalui website resmi.

2 dari 2 halaman

Hasil Manis Perjuangan 4 Bulan

Manis dan Sedap/Daintyessen.id

Mulai mengurus persyaratan sertifikasi halal sejak Juni 2022, perjuangannya membuahkan hasil manis. Kini, semua produk Daintyessen sudah dilengkapi dengan sertifikasi halal. Niken pun memberikan beberapa tips agar proses sertifikasi lebih lancar.

“ Jangan lupa pastikan menggunakan semua produk halal. Termasuk cleaning agent alias alat kebersihan dapur, juga dicantumin dan harus berlogo halal semua,” jelasnya.

Selain itu, Niken menyarankan untuk memanfaatkan beragam aplikasi yang memudahkan pengurusan sertifikasi halal. Mulai dari mengurus P-IRT, NIB, hingga mengecek nomor sertifikat halal dan lokasi produksi bahan yang dipakai. Ia pun mengingatkan beberapa larangan yang tercantum dalam persyaratan, baik nama maupun kemasan, demi memastikan proses sertifikasi halal berjalan lancar.

Manis dan Sedap/Daintyessen.id

Mumpung masih ada tahap kedua yang akan berakhir pada 19 Oktober 2022, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus sertifikasi halal tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Caranya mudah sekali, ikuti langkah-langkah mengurus sertifikasi halal kategori self-declare berikut ini.

Daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Jadi, jangan ragu untuk memesan beragam menu Daintyessen.id di ManisdanSedap.com. Mulai dari aneka cookies, donat, beragam cake, sampai hampers-hampers yang cocok untuk dikirimkan ke saudara dan teman kerja. Dengan sertifikasi halal, jajan lebih tenang dan aman.

Yuk PO Sekarang di ManisdanSedap!

Beri Komentar