Menaker: 2 Juta Karyawan Kena PHK karena Corona

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 23 April 2020 08:12
Menaker: 2 Juta Karyawan Kena PHK karena Corona
Ini terjadi di sektor formal dan informal.

Dream – Virus corona telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup besar di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, lebih dari 2 juta tenaga kerja telah terkena PHK.

" Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 22 April 2020.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, kata Ida, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya.

" Data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, data terakhir tanggal 20 April, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. Kalau jumlah pekerja atau buruhnya itu 1.546.208," kata Ida.

1 dari 1 halaman

Bagaimana dengan Sektor Informal?

Pada sektor informal, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, terdapat sekitar 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 583.358 orang.

Mengutip laporan tersebut, Ida mengatakan, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih.

" Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More