20 Pecahan Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran, Ini Rinciannya

Reporter : Eko Huda S
Selasa, 31 Agustus 2021 10:12
20 Pecahan Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran, Ini Rinciannya
ecahan-pecahan itu dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021.

Dream - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Pecahan-pecahan itu dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021.

" Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip dari Merdeka.com.

Menurut dia, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan, dan URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.

Selanjutnya, URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

1 dari 2 halaman

Erwin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dapat menukarkannya di bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

" Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ucap dia.

Layanan penukaran, tambah Erwin, juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

2 dari 2 halaman

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Sementara, dia menjelaskan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

" BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tutup Erwin.

Beri Komentar