5 Provinsi Pemilik Daerah Tertinggal Terbanyak di Indonesia

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 8 Desember 2015 11:20
5 Provinsi Pemilik Daerah Tertinggal Terbanyak di Indonesia
Pemerintah menyebut 122 kabupaten di Indonesia masuk kategori daerah tertinggal. Ternyata di Pulau Jawa masih ada.

Dream - Pemerintah menetapkan 122 daerah di Indonesia masuk kategori daerah tertinggal. Penetapan ini dilihat dari kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain.

Mengutip laman setkab.go.id, Selasa, 8 Desember 2015, daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana.

Tiga kriteria lainnya adalah kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Penetapannya 122 daerah tertinggal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.

Menurut Perpres ini, pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Dari catatan Setkab, kabupaten tertinggal berada di 23 provinsi di Indonesia. Provinsi terbanyak yang memiliki daerah tertinggal berada di provinsi Papua sebanyak 25 kabupaten. Disusul Nusa Tenggara Timur (17 provinsi), Papua Barat (7 kabupaten), Sulawesi Tengah (9 provinsi), dan Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat (8 Kabupaten)

Untuk mengetahui 122 daerah tertinggal di Indonesia, klik tautan di sini

Beri Komentar