Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Insentif Rp3 Juta Guru Madrasah Non ASN Segera Cair, Tinggal Tunggu Rekening Tabungan

Insentif Rp3 Juta Guru Madrasah Non ASN Segera Cair, Tinggal Tunggu Rekening Tabungan Kemenag Memastikan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Segera Cair (Foto Ilustrasi: Shutterstock)

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS terus dilakukan. Tambahan penghasilan sebagai tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi ini akan diberikan kepada 210 ribu guru madrasah..

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 19 September 2022.

Zain memastikan Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Dengan demikian bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS  ketika semua rekening guru tersebut sudah siap.

Menurut Zain, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

Alhamdulillah, Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Tunjangan Insentif Rp3 Juta

(Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain. Foto: kemenag.go.id)

Dengan rapelan ini para penerima nantinya akan mendapat insentif senilai Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan.

"Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," tutur Zain.

Menurut Zain, insentif tersebut akan diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.

Terakhir, tunjangan insentif ini dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Hal ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HRD Salah Transfer Dana Bantuan Pendidikan, Mahasiswi Terima Uang Saku 10 Ribu Kali Lipat: Auto Foya-foya dengan Rp16,4 Miliar

HRD Salah Transfer Dana Bantuan Pendidikan, Mahasiswi Terima Uang Saku 10 Ribu Kali Lipat: Auto Foya-foya dengan Rp16,4 Miliar

Mahasiswi kaget pas cek rekening, saldonya membengkak 10 ribu kali lipat. Jadi miliarder dadakan.

Baca Selengkapnya
Mandi Sekali Seminggu dan Jarang Gosok Gigi, Pria Ini Digugat Cerai Istri, Dituntut Bayar Rp259 Juta

Mandi Sekali Seminggu dan Jarang Gosok Gigi, Pria Ini Digugat Cerai Istri, Dituntut Bayar Rp259 Juta

Hakim pengadilan memerintahkan sang suami untuk membayar sekitar Rp259 juta.

Baca Selengkapnya
Kaesang Soal Pengeluaran Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu: Itu Salah Input

Kaesang Soal Pengeluaran Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu: Itu Salah Input

Kaesang menyebutkan, nominal yang dikeluarkan untuk dana kampanye PSI sudah mencapai belasan miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
40 Kata-Kata Lucu Sindiran Bayar Utang secara Halus, Biar yang Ngutang Cepat Sadar

40 Kata-Kata Lucu Sindiran Bayar Utang secara Halus, Biar yang Ngutang Cepat Sadar

Kata-kata lucu sindiran bayar utang mungkin diperlukan untuk mengingatkan kembali agar segera membayar utangnya.

Baca Selengkapnya
Heboh Wanita Bawa Pria Meninggal ke Bank untuk Tanda Tangan Pinjaman Rp52 Juta

Heboh Wanita Bawa Pria Meninggal ke Bank untuk Tanda Tangan Pinjaman Rp52 Juta

Wanita ini ditangkap dan didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik mayat dan percobaan penipuan.

Baca Selengkapnya