Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: Kemenag.go.id
Dream - Para guru madrasah yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS sudah mulai dicairkan sejak 10 Oktober 2022 lalu.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan tambahan penghasilan sebagai tunjangan insentif ini ditujukan untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi dan akan diberikan kepada 210 ribu guru madrasah bukan PNS.
Sesuai alokasi yang dianggarkan, setiap guru madrasah bukan PNS nantinya akan menerima tunjangan insentif senilai Rp250 ribu dipotong pajak selama 12 bulan.
" Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin,10 Oktober 2022) sudah bisa dicairkan," tutur Anna seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek informasi pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
" Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain.
Dia menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“ Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
" Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas Zain.