Ambil Upah dari Uang Sedekah, Bolehkah?

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 10 November 2015 14:01
Ambil Upah dari Uang Sedekah, Bolehkah?
Uang yang diterima disalurkan kepada yang berhak. Namun apa jadinya jika kegiatan ini dijadikan sebagai profesi?

Dream - Lembaga penampung sedekah terus bermunculan. Tak hanya berbentuk lembaga, sejumlah komunitas secara mandiri juga aktif menggalang dana dari masyarakat untuk beragam tujuan.

Kehadiran lembaga ini cukup banyak membantu masyarakat yang terkena musibah alam, atau membutuhkan sumbangan pembangunan masjid, pesantren, dan sarana ibadah lainnya.

Seiring waktu, posisi para penghimpun dana masyarakat ini tak selalu terlembaga. Tak semua relawan juga berasal dari kalangan berada.

Segelintir masyarakat mulai menjadi aktivitas penghimpunan dana ini sebagai profesi. Tujuan mereka tetap utuh. Menyalurkan bantuan bagi pihak yang membutuhkan.

Namun bagaimana jadinya, saat para penghimpun ini mengambil sedikit bagian dari dana sumbangan tersebut.

Organisasi Masyarakat (Ormas) Nahdlatul Ulama pernah membahas mengenai lembaga penghimpun dana yang mengambil bagian tersebut.

Mau tahu pendapat NU, klik di sini

Beri Komentar