Asas-asas Hukum Waris Menurut Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Waris dalam Islam adalah hal yang sangat penting dan tak bisa terpisahkan. Mengingat bahwa setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami kematian. Dan tentunya manusia haruslah siap menghadapi takdir Allah SWT tersebut.
Ketika seseorang meninggal dunia, ia meninggalkan hartanya dan juga anggota keluarganya. Harta yang ditinggalkan tersebut tentu saja harus diurus dengan sebaik mungkin oleh orang-orang yang memang berhak, dalam hal ini adalah ahli warisnya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengurusi hubungan manusia dengan Allah SWT saja, tetapi juga manusia dengan manusia lainnya. Seperti yang ditunjukkan melalui hukum waris menurut Islam ini.
Hukum waris menurut Islam juga memiliki asas-asas yang bisa ditemukan dalam ayat-ayat hukum tentang kewarisan dan juga sunah nabi Muhammad saw. Asas-asas ini pun penting untuk diketahui oleh umat Islam agar bisa mengetahui dan memahami lebih dalam terkait pembagian harta warisan dalam Islam.
Berikut adalah penjelasan tentang asas-asas hukum waris menurut Islam yang sudah Dream rangkum melalui berbagai sumber.
Seperti dikutip dalam buku Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmar Haries, kata waris berasal dari bahasa Arab yakni miras. Bentuk jamak dari kata ini adalah mawaris yang memiliki arti harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dasar hukum waris menurut Islam ini ada dalam Al-Quran, hadis, dan ijma’ para ulama yang mengatur tentang kewarisan. Dalam Al-Quran, firman Allah SWT yang mengatur tentang kewarisan salah satunya ada dalam surat An-Nisa ayat 7 sebagai berikut:
لِلرِّجَالِنَصِيْبٌمِّمَّاتَرَكَالْوَالِدٰنِوَالْاَقْرَبُوْنَۖوَلِلنِّسَاۤءِنَصِيْبٌمِّمَّاتَرَكَالْوَالِدٰنِوَالْاَقْرَبُوْنَمِمَّاقَلَّمِنْهُاَوْكَثُرَۗنَصِيْبًامَّفْرُوْضًا
Artinya: “ Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Sedangkan dalam hadis Nabi SAW, berikut adalah salah satu hadis yang menjelaskan tentang kewarisan Islam yang diriwayatkan oleh Bukhari:
“ Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami dari Wuhayb, telah menceritakan kepada kami Ibnu Tawus, dari ayahnya dari Ibnu Abbas ra. Nabi saw bersabda: ‘Berikanlah harta warisan kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Bukhari).
Setelah mengetahui definisi kewarisan Islam dan dasar hukumnya dalam Al-Quran dan hadis, berikut adalah uraian dan penjelasan terkait asas-asas hukum waris menurut Islam yang dikutip melalui jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I Vol. 5, No. 2 (2018) yang berjudul Sistem Waris Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia oleh Afidah Wahyuni:
Asas Ijbari (Paksaan)
Asas Ijbari adalah peralihan harta dari orang yang sudah meninggal dunia pada ahli waris yang masih dalam kondisi hidup berlaku dengan sendirinya berdasar pada ketetapan Allah SWT. Hal ini tanpa digantungkan pada usaha dan keinginan dari pewaris atau ahli warisnya.
Dalam hal ini ahli waris tidak harus merencanakan penggunaan serta pembagian harta setelah ia meninggal. Hal ini karena saat dirinya meninggal, maka secara otomatis harta tersebut akan menjadi milik ahli warisnya dengan peralihan yang sudah ditentukan.
Asas Bilateral
Dalam hukum waris menurut Islam terdapat asas bilateral, di mana orang yang menerima hak waris berasal dari kedua belah pihak kerabat yang adalah dari garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Dalam asas ini terbagi menjadi dua dimensi yang terdiri dari anak dengan orang tuanya dan orang yang bersaudara jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tua.
Asas Individual
Asas individual dalam hukum waris menurut Islam adalah setiap ahli waris memiliki hak pada bagian yang didapatkannya tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. Dalam asas individual ini berarti ahli waris yang mendapatkan bagian dari harta pewaris hanya dimiliki secara perorangan saja.
Sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada ikut campur dengan bagian tersebut. Sehingga setiap orang yang menjadi ahli waris memiliki kebebasan untuk menentukan bagian harta yang didapatkannya tersebut.
Asas Keadilan Berimbang
Asas keadilan berimbang dalam hukum waris menurut Islam ini adalah adanya keseimbangan antara harta warisan yang menjadi hak seseorang dengan beban biaya hidupnya yang harus ditanggung. Seperti halnya laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian sesuai dengan biaya hidup yang harus ditanggungnya dalam kehidupan di keluarga maupun di masyarakat.
Kewarisan Akibat Kematian
Asas kewarisan akibat kematian ini adalah adanya kewarisan jika ada yang meninggal dunia. Di mana kewarisan tersebut menjadi ada sebagai akibat dari seseorang yang meninggal dunia. Berpindahnya harta milik seseorang pada orang lain terjadi jika orang yang mempunyai harta tersebut dinyatakan meninggal dunia dan selama itulah harta tersebut tidak dapat berpindah pada orang lain.
Jadi, jika pemilik harta tersebut masih hidup, maka tidak bisa dipindahalihkan. Meskipun ia memiliki hak untuk mengatur harta tersebut, hak itu hanyalah untuk kebutuhan semasa hidup saja dan tidak untuk digunakan setelah meninggal dunia.
Asas Tandhidh
Asas terakhir dalam hukum waris menurut Islam ini adalah asas tandhidh. Di mana jika seseorang yang sudah meninggal dunia meninggalkan harta, maka ahli warisnya yang sudah ditunjuk harus menaksir terlebih dahulu semua harta warisan tersebut untuk dijadikan rupiah. Untuk pembagian harta warisannya dilakukan setelah harta tersebut sudah ditaksir ke rupiah.
Itulah penjelasan terkait definisi kewarisan Islam dan dasar hukumnya dalam Al-Quran dan hadis. Serta enam asas hukum waris menurut Islam yang sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam. Karena asas hukum waris Islam sendiri tak bisa lepas dari pelaksanaan pembagian harta waris.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN