Asuransi Murah Rp 50 Ribu Meluncur Bulan Depan

Reporter : Ramdania
Jumat, 16 Mei 2014 17:37
Asuransi Murah Rp 50 Ribu Meluncur Bulan Depan
OJK bakal mulai mengaplikasikan ketentuan asuransi murah dengan premi maksimal Rp 50 ribu. Dengan jargon SMES, asuransi murah ini harus sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyediakan produk asuransi generik atau murah guna menjangkau nasabah asuransi dari kalangan menengah bawah yang berpenghasilan rendah. Premi asuransi murah ini dibatasi maksimal Rp 50 ribu.

" Pricing asuransi generik ini maksimum Rp 50 ribu per premi, tapi tergantung produknya, kalau personal accident hanya Rp 10-20 ribu, produk yang sekarang dijual juga sekitar segitu. Ini seperti Tabunganku di perbankan," ujar Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Muclasin di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2014.

Menurut Muchlasin, polis asuransi yang beredar saat ini masih sekitar 67 ribu atau sepertiga dari total masyarakat Indonesia. Dari total itu, jumlah polis asuransi mikro jauh lebih rendah.

" Padahal, tukang ojek, tukang, atau pekerja berpenghasilan rendah ini lebih rentan dibandingkan kelas menengah atas," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Muchlasin, dibuatlah aturan terkait asuransi mikro ini yang bisa diaplikasikan pada bulan Juni mendatang. Dia menyebutkan ketentuan asuransi mikro ini tidak jauh berbeda dibandingkan asuransi konvensional. Hanya saja ada 4 fitur yang perlu diperhatikan dalam produk asuransi mikro ini, yaitu sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera.

" Jadi kalau disingkat SMES, aturan polisnya sederhana, mudah dipahami dan tidak menyebabkan kerancuan, mudah didapat sehingga mereka yang di pedesaan tidak kesulitan mendapatkannnya, misal melalui kantor pos, bank-bank, mini market ekonomis, harganya murah, maksimum preminya Rp 50 ribu, serta segera, cepat dalam penyelesian klaim," jelasnya.

Muchlasin menyatakan saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang menjual 67 produk asuransi mikro. Dari 25 perusahaan asuransi tersebut, 11 di antaranya merupakan asuransi jiwa dan 14 asuransi kerugian. Ke depannya, pihak OJK akan melihat antusiasme perusahaan asuransi lain untuk menjual produk asuransi mikro ini.

Nantinya, dalam aturan terkait asuransi mikro ini akan ada 4 asuransi yaitu asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa berjangka/kematian, asuransi stop kegiatan usaha, dan asuransi kebakaran rumah tinggal.

" Jadi belum tentu kita wajibkan menjual, misalkan dari 120 perusahaan asuransi yang ada sudah banyak yang mau menjual, maka tidak perlu diwajibkan. Karena kalau dipaksakan untuk menjual padahal perusahaannya tidak siap maka berjualannya akan asal-asalan, sedangkan ini menyangkut masyarakat mikro yang sangat butuh uang cepat," tegasnya.

Beri Komentar