PNS (Shutterstcok)
Dream - Pemerintah semakin memantau ketat absensi dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap jam kerja yang telah ditetapkan. Jika kedapatan sering mangkir kerja alias bolos, PNS bakal diberhentikan tidak hormat.
Ketentuan tentang pemecatan PNS ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.
Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu ketentuannya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.
“ Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis 23 Juni 2022
Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Tjahjo menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
" Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," ujarnya.
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
" Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis, 2 Juni 2022.
Oleh karena itu, untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
" Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Kombinasi Makanan yang Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Mudah
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Selamat, Ini Daftar 50 Finalis DIW 2023
Coba 4 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Kepala Berminyak
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Doa Agar Tidak Malas Sholat Ketika Ramadhan, serta Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Umat Islam
Deretan Kerugian yang Dialami Indonesia Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20