Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Bulan Depan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 3 Juli 2019 07:36
Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Bulan Depan
Nantinya, ponsel ilegal akan diblokir dari layanan operator telekomunikasi.

Dream – Pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 2 Juli 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang.

Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.

" Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata dia di Jakarta.

Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa diwujudkan. Setelah kebijakan selesai, implementasi akan memerlukan waktu karena masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.

" Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya.

1 dari 2 halaman

Kalau Berlaku, Ponsel Bernomor IMEI Ilegal Akan Diblokir dari Layanan Operator

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini.

Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

" Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.

Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

2 dari 2 halaman

Aturan Masih Dibahas

Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

" Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," kata Janu kepada Liputan6.com.

Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. " IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata Janu.  (ism)

Beri Komentar