Pemerintah Akan Memblokir Ponsel Ilegal. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 2 Juli 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang.
Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.
" Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata dia di Jakarta.
Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa diwujudkan. Setelah kebijakan selesai, implementasi akan memerlukan waktu karena masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.
" Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini.
Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
" Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.
IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.
Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
" Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," kata Janu kepada Liputan6.com.
Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. " IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata Janu. (ism)
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap