Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 25 September 2023 19:36
Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup
Kemendag akan menerbitkan aturan revisi Permendag 50 Nomor 50 Tahun 2020

1 dari 10 halaman

Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup

Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup © Dream

Kemendag akan menerbitkan aturan revisi Permendag 50 Nomor 50 Tahun 2020

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meneken aturan untuk melarang transaksi jual beli barang dan jasa di media sosial, misalnya TikTok.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan (Zulhas), bahkan mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut. Dia memastikan revisi Permendag ini akan diteken pada Senin 25 September 2023.

3 dari 10 halaman

"Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag (nomor) berapa nanti tahun 2023,"

kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 25 September 2023.

4 dari 10 halaman

© Dream

" Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," sambungnya.

5 dari 10 halaman

Medsos dan E-commerce Dipisah

Sementara, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok, dipisahkan. Pasalnya, saat ini banyak media sosial yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

" Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Teten.

6 dari 10 halaman

Medsos hanya untuk Promosi

Medsos hanya untuk Promosi © Dream

Zulkifli menambahkan, nantinya media sosial (medsos) hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

" Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelasnya.

7 dari 10 halaman

Aturan Barang Impor

Menurut Zulhas, dalam revisi Permendang Nomor 50 juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Menurut dia, barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama.

" Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," ungkap Zulkifli.

8 dari 10 halaman

Medsos Tidak Boleh Jadi Produsen

Medsos Tidak Boleh Jadi Produsen © Dream

Disisi lain, Zulhas menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Revisi Permendag Nomor 50/2023 itu juga mengatur transksi minimal untuk barang impor yakni US$100, sekitar Rp1,54 juta.

9 dari 10 halaman

Barang yang Tidak Boleh Diimpor

Dalam revisi permendag juga diatur daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Zulkifli mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

" Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

10 dari 10 halaman

Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Beri Komentar