Tiga Produk yang Dikecualikan dari Ketentuan Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 3 Juni 2024 07:36
Tiga Produk yang Dikecualikan dari Ketentuan Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024
Regulasi tersebut menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

1 dari 10 halaman

Tiga Produk yang Dikecualikan dari Ketentuan Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024

Tiga Produk yang Dikecualikan dari Ketentuan Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024 © Aturan Wajib Bersertifikat Halal Berlaku Oktober 2024, 3 Kategori Produk Ini Dapat Pengecualian shutterstock

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.


Regulasi tersebut menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

3 dari 10 halaman

"Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerinta

kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu 2 Juni 2024.

4 dari 10 halaman

© Aturan Wajib Bersertifikat Halal Berlaku Oktober 2024, 3 Kategori Produk Ini Dapat Pengecualian shutterstock

Aqil Irham menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori.

5 dari 10 halaman

© Dream

Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.

6 dari 10 halaman

Tidak Berbahaya

Dan ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

7 dari 10 halaman

  1. Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

  2. Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

8 dari 10 halaman

3. Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

4. Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

9 dari 10 halaman

© Aturan Wajib Bersertifikat Halal Berlaku Oktober 2024, 3 Kategori Produk Ini Dapat Pengecualian shutterstock

" Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.

10 dari 10 halaman

Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.


Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam. Serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Beri Komentar