Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Portal Finansial Bareksa (Bareksa.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pertama kalinya memberikan lisensi resmi kepada sebuah portal finansial untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah. Lisensi itu diberikan kepada Bareksa.com.
Dengan penunjukan ini, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).
Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.
Dalam salinan keputusan tersebut dinyatakan jika Bareksa sudah memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.
Bareksa sejak Januari 2015 telah memiliki marketplace yang memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.
" Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan OJK atas amanat ini. Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat," ujar pendiri dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Februari 2016.
Lisensi ini, Karaniya menambahkan, merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014 lalu.
Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain.
Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.
" Kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis," kata Karaniya, " Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam, ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil, dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera."
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan