Portal Finansial Bareksa (Bareksa.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pertama kalinya memberikan lisensi resmi kepada sebuah portal finansial untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah. Lisensi itu diberikan kepada Bareksa.com.
Dengan penunjukan ini, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).
Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.
Dalam salinan keputusan tersebut dinyatakan jika Bareksa sudah memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.
Bareksa sejak Januari 2015 telah memiliki marketplace yang memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.
" Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan OJK atas amanat ini. Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat," ujar pendiri dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Februari 2016.
Lisensi ini, Karaniya menambahkan, merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014 lalu.
Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain.
Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.
" Kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis," kata Karaniya, " Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam, ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil, dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera."
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!