Ilustrasi
Dream – Saat ini, banyak bank syariah yang menawarkan produk pembiayaan syariah. Akad yang diberikan pun beragam.
Ada yang menawarkan pembiayaan KPR dengan akad murabah, ada yang menawarkan akad pembiayaan KPR dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), serta akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT).
Namun, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan pembiayaan KPR di bank syariah lebih mahal daripada bank konvensional. Benarkah demikian?
Perencana keuangan, Ahmad Gozali, mengatakan penentuan mahal kecilnya dari perbandingan KPR syariah dan konvensional itu relatif.
“ Kalau dilihat dari cicilan (KPR syariah dan konvensional), belum tentu benar,” kata Gozali di kompleks kampus Al Azhar, Jakarta, ditulis Senin 10 April 2017.
Dia mengatakan bunga KPR bank konvensional tidak ada yang tetap. Kalaupun ada, itu biasanya berlaku 2-3 tahun, selanjutnya fluktuatif. Nah, bunga yang berubah-ubah tentunya mempengaruhi cicilan. Bisa jadi nantinya cicilan KPR di bank syariah lebih murah atau sama dengan KPR bank konvensional.
“ Itu gimmick saja (bunga tetap di bank konvensional). Prinsipnya, kalau mau ‘selamat’, jangan membandingkan KPR syariah dengan konvensional. Cari yang sama-sama syariah dan cari yang paling murah,” kata Gozali.
Dia mengatakan ada kelebihan yang ditawarkan oleh pembiayaa rumah syariah. Pertama, pembiayaan mengandung berkah karena tidak ada unsure riba. Kedua, masyarakat memilih akad mana yang akan dipilih untuk pembiayaan rumah, apakah akad yang memiliki cicilan tetap atau yang berubah (floating).
“ Ada pilihan akad yang nyaman pastinya. Bisa memakai akad IMBT yang floating dan ada murabahah yang fixed—ini tidak ada di konvensional,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego