Dream - Kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari rumah impian. Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan menurunkan batas minimal uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Mengutip laman Bank Indonesia, Jumat, 17 Juni 2016, kebijakan makroprudensial baru BI melonggarkan ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit pembiayaan rumah untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku terhitung mulai Agustus 2016.
Dalam aturan terbarunya, BI menaikan fasilitas kredit properti dan pembiayaan properti untuk rumah tapak pertama tipe lebih dari 70 meter persegi dari sebelumnya 80 persen menjadi 85 persen.
Dengan ketentuan ini, calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau pembiayaan properti hanya cukup menyediakan uang muka sebesar 15 persen, dari sebelumnya 20 persen.
Ketentuan uang muka fasilitas kredit untuk rumah kedua juga berubah dari 30 persen menjadi 20 persen. Sementara rumah ketiga diturunkan menjadi 25 persen dari sebelumnya 40 persen.

Bahkan BI memberikan fasilitas lebih menarik jika calon nasabah mengajukan pembiayaan properti syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).
Nasabah yang ingin mengajukan dengan pembiayaan syariah ini, cukup membayar uang muka 10 persen untuk rumah tapak pertama berukuran diatas 70 meter persegi.

Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air