Mulai Hari Ini, Kamu Tak Bisa Seenaknya Membawa Uang Asing Senilai Lebih Dari Rp1 Miliar.
Dream – Mulai hari ini, masyarakat Indonesia tidak bisa seenaknya membawa uang asing senilai lebih dari Rp1 miliar. Mereka yang masih nekat melakukannya akan dikenakan sanksi.
Dilansir dari laman bi.go.id, Senin 3 September 2018, sanksi tersebut dikecualikan bagi badan berizin, seperti bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Bagi pihak yang kedapatan membawa uang asing lebih dari Rp1 miliar, baik ke dalam maupun ke luar Indonesia, akan didenda 10 persen. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki izin untuk membawa uang tunai asing lebih dari Rp1 miliar.
Denda ini dihitung dari jumlah uang yang dibawa oleh yang bersangkutan. Jumlah terbanyak yang akan dijatuhkan sebanyak Rp300 juta.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
BI mengimbau masyarakat maupun warga negara asing yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan anyar tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika nilai nilainya lebih dari Rp1 miliar, bank sentral ini akan memberikan sanksi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 15 Maret 2018, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Aturan ini menegaskan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit Rp1 miliar. Larangan ini tak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing bukan bank.
“ Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, dan dilarang melakukan pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap pembawaan UKA,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI ini.
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada BI, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Menurut PBI ini, BI dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan UKA, kondisi makro ekonomi, dan pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan.
“ Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA.
“ Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.