Bisnis Pinjaman Langsung lewat Fintech Masih Digodok OJK

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 14 Februari 2017 17:45
Bisnis Pinjaman Langsung lewat Fintech Masih Digodok OJK
OJK baru mengeluarkan aturan untuk model peer to peer lending dimana perusahaan fintech hanya menjadi perantara.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang lembaga jasa keuangan berbasis teknologi keuangan (financial technology/fintech). Tapi, aturan tersebut baru mengatur perusahaan Fintech yang menjalankan model bisnis peer to peer lending,

Model bisnis peer to peer lending menempatkan pengelola jasa Fintech sebagai perantara pemodal dengan yang butuh modal. Artinya, perusahaan tersebut tidak memiliki neraca keuangan (off balance sheet).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 mengatakan OJK memang masih menggodok aturan main untuk perusahan fintech yang memiliki neraca keuangan (on balance sheet). Artinya perusahan bisa memberikan pinjaman langsung ke masyarakat layaknya perbankan. 

" Yang sedang dipersiapkan adalah Fintech yang on balance sheet," kata Firdaus. 

Firdaus memperjelas bisnis Fintech on balance sheet ini berjalan dengan menggunakan dana dari internal perusahaan atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Dana itu selanjutnya disalurkan sebagai pendanaan kepada masyarakat sebagai debitur.

" Risikonya ada di (pihak) yang memberi pinjaman," kata dia.

Firdaus berharap aturan tersebut dapat rampung secepatnya. OJK pun meminta fintech on balance sheet untuk membuat laporan tentang usaha yang dijalankannya.

Untuk memperkuat regulasi serta membina fintech model kedua ini, OJK juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Sah)

 

Beri Komentar