Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang lembaga jasa keuangan berbasis teknologi keuangan (financial technology/fintech). Tapi, aturan tersebut baru mengatur perusahaan Fintech yang menjalankan model bisnis peer to peer lending,
Model bisnis peer to peer lending menempatkan pengelola jasa Fintech sebagai perantara pemodal dengan yang butuh modal. Artinya, perusahaan tersebut tidak memiliki neraca keuangan (off balance sheet).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 mengatakan OJK memang masih menggodok aturan main untuk perusahan fintech yang memiliki neraca keuangan (on balance sheet). Artinya perusahan bisa memberikan pinjaman langsung ke masyarakat layaknya perbankan.
" Yang sedang dipersiapkan adalah Fintech yang on balance sheet," kata Firdaus.
Firdaus memperjelas bisnis Fintech on balance sheet ini berjalan dengan menggunakan dana dari internal perusahaan atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Dana itu selanjutnya disalurkan sebagai pendanaan kepada masyarakat sebagai debitur.
" Risikonya ada di (pihak) yang memberi pinjaman," kata dia.
Firdaus berharap aturan tersebut dapat rampung secepatnya. OJK pun meminta fintech on balance sheet untuk membuat laporan tentang usaha yang dijalankannya.
Untuk memperkuat regulasi serta membina fintech model kedua ini, OJK juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Sah)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget