BNI Syariah Ikut Menandatangani MoU Pengembangan Platform LinkAja Syariah. (Foto: BNI Syariah)
Dream - Empat bank syariah milik BUMN dan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) berkerja sama untuk mengembangkan sistem pembayaran digital syariah, yaitu LinkAja Syariah. Salah satu bank syariah itu adalah PT BNI Syariah.
Dikutip dari keterangan tertulis BNI Syariah yang diterima Dream, Rabu 15 Mei 2019, Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, mengatakan penandatanganan MoU kerja sama ini merupakan langkah positif untuk mendukung pengembangan dan percepatan ekonomi syariah di Indonesia.
" Diharapkan platform pembayaran digital berbasis syariah ini bisa melengkapi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi digital secara syariah," kata Firman di Jakarta.
Dia mengatakan platform pembayaran berbasis syariah ini akan mengadopsi platform pembayaran digital LinkAja. Saat ini, Finarya telah beroperasi dan digunakan lebih dari 25 juta pengguna dan 131 ribu merchant partner.
" Diharapkan dengan kehadiran platform digital berbasis syariah ini dapat membantu percepatan penetrasi penyediaan layanan berbasis digital kepada masyarakat sehingga bisa meningkatkan pangsa pasar lembaga keuangan syariah di Indonesia," kata dia.
Firman mengatakan pengembangan platform ini juga sesuai dengan visi digitalisasi perbankan BNI Syariah yang secara simultan gencar melakukan transformasi digital dengan penerapan human center design sebagai metodologi dalam pengembangan aplikasi digital.
Dengan metodologi ini diharapkan fitur pada aplikasi digital bisa memenuhi kebutuhan gaya hidup nasabah dalam bertransaksi dan menjalankan ibadah setiap hari. Untuk pengembangan digital di tahun 2019, BNI Syariah menganggarkan dana sekitar Rp68 miliar.
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah, Afdhal Aliasar, berharap kedepan LinkAja Syariah menjadi sistem pembayaran digital yang mampu mendukung ekosistem digital ekonomi syariah.
Selain itu, LinkAja Syariah diharapkan bisa terhubung dengan sistem perdagangan e-commerce, produk keuangan syariah, pariwisata halal serta juga melayani transaksi dana sosial keagamaan, seperti infak, zakat dan wakaf dengan masjid-masjid dan lembaga zakat di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, penandatangan ini dilakukan dalam peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019 - 2024 yang telah disusun oleh KNKS bersama BAPPENAS dan Dewan Pengarah KNKS lainnya, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta Pusat.
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia ini bertujuan untuk menjawab tantangan sekaligus menyusun peta jalan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan