Dream - Dalam membangun sebuah usaha atau bisnis bukanlah perkara sederhana. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, terutama modal dalam jumlah yang tidak sedikit.
Ini akan menjadi beban yang cukup berat jika sahabat Dream tidak memiliki tabungan yang cukup.
Sehingga, tidak sedikit orang yang akhirnya memutuskan untuk meminjam uang di bank sebagai modal usaha.
Di mana pinjaman itu tentu saja harus memiliki jaminan, sehingga uang yang akan digunakan sebagai modal bisa benar-benar cair.
Lalu, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha dalam Islam? Mengingat selama ini kita mengenal ada dua jenis bank, yakni konvensional dan syariah.
Di samping itu, dalam bank pun tidak menutup kemungkinan terjadinya praktik riba yang sangat dilarang dalam Islam.
Nah, berikut penjelasan hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam Islam, hukum meminjam uang di bank sangat tergantung pada prinsip syariat.
Dalam prinsip syariat, meminjam uang dengan adanya riba (bunga) dilarang secara tegas.
Oleh karena itu, meminjam uang di bank yang memberlakukan sistem bunga adalah tidak diperbolehkan dalam Islam.
Pengaruhnya terhadap modal usaha juga sangat signifikan. Jika seseorang atau perusahaan menggunakan uang pinjaman dengan sistem bunga, maka hal tersebut dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Sehingga modal usaha yang diperoleh dari pinjaman tersebut diharamkan dan tidak akan mendapatkan keberkahan dari Allah.
Namun, Islam memperbolehkan sistem pinjaman dengan prinsip syariah yang disebut sebagai mudharabah atau musyarakah, dimana pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam.
Dengan demikian, penggunaan modal usaha dari pinjaman tersebut akan lebih sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan keberkahan dari Allah.
Dengan demikian, dalam Islam, hanya meminjam uang di bank dengan prinsip syariah yang diperbolehkan.
Sementara meminjam dengan sistem bunga adalah tidak diperbolehkan dan dapat berdampak buruk terhadap modal usaha.
Dalam pandangan Islam, meminjam uang di bank untuk modal usaha merupakan suatu perbuatan yang menjadi kontroversi di kalangan ulama.
Beberapa ulama memandang bahwa praktik ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Sementara yang lain menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ulama yang memperbolehkan praktik ini mengatakan bahwa penggunaan sistem perbankan modern dapat dianggap sebagai bentuk ijarah (sewa) atau murabahah (penjualan barang dengan keuntungan), dengan ketentuan bahwa tidak ada riba (bunga) yang dikenakan.
Namun, ulama yang menolak praktik ini berargumen bahwa sistem perbankan modern pada dasarnya tetap melibatkan riba, yang dilarang secara tegas dalam Islam.
Beberapa sumber keislaman yang relevan memberikan nasihat untuk mencari solusi alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti menggunakan skema pembiayaan syariah yang tidak melibatkan riba.
Para ulama juga menegaskan pentingnya untuk menghindari riba dan mengutamakan prinsip keadilan dalam semua transaksi keuangan.
Secara keseluruhan, pandangan Islam tentang meminjam uang di bank untuk modal usaha sangat tergantung pada interpretasi ulama masing-masing dan konsultasi dengan ahli syariah untuk menemukan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut pandangan Buya Yahya, hukum meminjam uang untuk modal usaha ke bank syariah adalah diperbolehkan asalkan syarat-syarat syariah terpenuhi.
Seperti tidak adanya riba dalam transaksi tersebut. Beliau memandang bahwa bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sehingga meminjam uang untuk modal usaha dari bank syariah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa pembiayaan anak melalui hasil usaha yang didanai oleh pinjaman bank tidak dianjurkan. Menurut beliau, ini dapat melahirkan ketergantungan finansial yang buruk dan mengurangi semangat untuk berusaha mandiri.
Sebaliknya, beliau mendorong pembiayaan anak yang didasarkan pada usaha dan pendapatan yang halal.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menegaskan bahwa penjualan tanah yang dibeli dengan pinjaman bank syariah tidak diizinkan oleh bank.
Menurut beliau, penjualan aset yang dibeli dengan pinjaman harus dilakukan setelah pelunasan utang dan tidak diperbolehkan untuk dijual sebelumnya.
Ini bertujuan untuk mencegah praktik riba dalam transaksi jual beli aset tersebut.
Dengan demikian, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk memahami hukum-hukum syariah yang terkait dengan meminjam uang untuk modal usaha, pembiayaan anak, dan transaksi jual beli aset agar dapat berusaha sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.