Hukuman Cambuk (www.daulahislam.com)
Dream - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada seorang pria yang didakwa menjual diri kepada pria lain melalui Twitter. Tak hanya penjara, pria berusia 24 tahun itu juga dihukum cambuk sebanyak 450 kali.
Menurut laman Emirates 24l7, Jumat 25 Juli 2014, pria ini dibekuk oleh petugas Komisi untuk Promosi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan, semacam polisi Syariah Saudi. Polisi rupanya sudah memantau aktivitas pria tersebut di Twitter.
Polisi yang curiga kemudian berpura-pura menjadi pelanggan dan melakukan transaksi. Pria itu kemudian mengontak pria ini dan meminta untuk bertemu.
Pancingan itu rupanya berhasil. Pria yang tidak disebutkan namanya itu setuju untuk bertemu dengan polisi yang menyamar sebagai pelanggan tersebut. Pertemuan dilakukan di rumah penjual diri itu.
" Ketika dia muncul, anggota Komisi sudah menunggunya. Mereka menangkap dia dan menemukan film di telepon seelulernya yang menunjukkan bahwa pria ini terlibat kegiatan homoseksual," demikian laporan media-media di Madinah. (Ism)
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas