BPJS Diserbu Pegawai, Siap-siap Antre Sebulan

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 11 September 2015 15:31
BPJS Diserbu Pegawai, Siap-siap Antre Sebulan
Niat hati mendapatkan tambahan uang, tak disangka suruh mengantre sepekan hingga sebulan ke depan.

Dream - Pegawai yang berharap dapat tambahan uang dari pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha ekstra keras. Banyaknya peserta yang ingin mencairkan uang pensiun, membuat para pekerja harus menunggu antrean lebih lama.

Itupun kalau mereka mendapatkan nomor antrean. Kalau nasib tak beruntung, peserta BPJS terpaksa gigit jari karena permohonan pencairan JHT harus dialihkan ke hari lainnya.

Pengalaman inilah yang dialami seorang pegawai swasta bernama Asep. Sengaja cuti kerja untuk mencairkan JHT BPJS, pria yang sudah mengundurkan dari perusahaan ini justru harus berkeliling sejumlah kantor BPJS.

" Padahal masih jam 8 pagi, gak bisa katanya (petugas)," ujar Asep.

Awalnya, Asep berniat mengurus uang JHT BPJS di kantor BPJS di Menara BPJS. Di tempat ini, Asep sempat menerima formulir. Namun antrean yang panjang membuat Asep tak bisa mengurus BPJS hari ini.

" Disuruh datang tanggal 9 Oktober," katanya.

Tak mau menyerah dengan hasil mengecewakan itu, Asep lalu berusaha mencoba peruntungan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Sudirman.

Lagi-lagi, Asep harus menelan pil pahit karena disuruh datang kembali dua pekan ke depan.

Nasib cukup beruntung diperoleh Asep ketika mengunjungi kantor BPJS di kawasan Wahid Hasyim. " Disuruh datang lagi Senin," katanya.

Pengalaman serupa dialami Desy, mantan pegawai sebuah bank swasta. Berharap bisa mencairkan uang JHT di kantor BPJS di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Dessy justru diminta pulang karena antrean sudah penuh.

Dessy pun mencoba peruntungan dengan mendatangani kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Sudirman. Lagi-lagi, Dessy tak bisa mengurus JHT dengan alasan yang sama.

Seperti diketahui, pemerintah telah merevisi ketentuan pencairan uang JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pegawai yang sudah tak bekerja bisa mencairkan JHT tanpa menunggu 5 tahun masa kepesertaan. 

Peserta BPJS juga bisa mencairkan seluruh dana JHT yang ditabungnya selama menjadi pekerja. Sebelumnya, BPJS mensyaratkan minimal pencairan maksimal 10 persen dari simpanan JHT. (Ism) 

Beri Komentar