Hore, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 16 Maret 2022 17:35
Hore, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun
Menaker merevisi peraturan yang mengatur pengambilan JHT baru bisa dilakukan saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Dream - Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada aturan lama. Sehingga, dana JHT bisa diambil secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, tidak perlu menunggu sampai peserta berusia 56 tahun.

" Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari merdeka.com, Rabu 16 Maret 2022.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 menyatakan JHT baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. Namun aturan itu mendapat banyak penolakan sehingga direvisi dan dikembalikan pada aturan lama, seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015.

1 dari 2 halaman

Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

" Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial," bebernya.

2 dari 2 halaman

Seluruh proses klaim JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta. Penyederhanaan-penyederhanaan itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Ida berharap Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Untuk itu, Menaker Ida meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.

Beri Komentar