`Bu Dendy` dan Suami Lapor SPT, Berapa Nilai Pajaknya?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 16 Maret 2018 09:45
`Bu Dendy` dan Suami Lapor SPT, Berapa Nilai Pajaknya?
Pasangan suami istri ini kembali menghebohkan dunia maya.

Dream – Bu Dendy, wanita yang terkenal karena aksinya melempar uang ke wajah seorang perempuan, mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Tulungagung, Jawa Timur. Bersama sang suami, wanita yang bernama asli Ovie itu menjalankan kewajiban membayar pajak tahunan.

Kepala KPP Tulungagung, M. Andi Setijo Nugroho, menjelaskan wajib pajak yang terdaftar di KPP Tulungagung ini bukan atas nama Bu Dendy, melainkan sang suami. Bu Dendy hanya menemani suami membayar pajak.

“ Istrinya ikut ke kantor,” kata Andi ketika dihubungi Dream, ditulis Dream, Jumat 16 Maret 2018.

Melihat suami istri yang sempat menggegerkan jejaring sosial berkat aksi Bu Dendy yang menyawer pelakor, Andi spontan meminta keduanya untuk membuat video blog (vlog) tentang pembayaran pajak.

Andi langsung mengajak Pak Dendy dan Bu Dendy membuat Vlog di ruangannya.

“ Saya tebersit pikiran buat vlog agar Bu Dendy dan Pak Dendy menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah melaporkan SPT pajak,” kata dia.

Dia juga meminta keduanya untuk mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak dan melaporkan SPT. “ Jangan menunggu tanggal 31 Maret,” kata Andi.

Ngomong-ngomong, berapa pajak yang disetor oleh Pak Dendy?

Andi menolak untuk menjawab pertanyaan ini. “ Mohon maaf. Kalau itu, rahasia,” kata dia.

(Sah)

 

Beri Komentar