Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN? Kamu Tak Harus ke Kantor Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Maret 2018 15:29
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN? Kamu Tak Harus ke Kantor Pajak
Layanan untuk mereset lupa EFIN bisa dilakukan dengan live chat.

Dream – Salah satu kendala saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah lupa password. Untuk mendapatkan kata sandi agar bisa masuk e-filling, kita harus memasukkan nomor identitas elektronik (electronic filling identification number/EFIN).

Celakanya, kita juga lupa EFIN. Lalu, bagaimana bila kita hendak lapor SPT, namun lupa password dan EFIN?

Dulu, kita harus datang ke kantor pajak pratama (KPP) untuk mengurus nomor EFIN. Tapi kini tak perlu lagi. Kita tinggal mengurus EFIN via Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Mudah, kan?

Caranya bagaimana?

Dikutip dari situs pajak.go.id, petugas pajak terlebih dahulu meminta kamu untuk mengonfirmasi data-data berupa Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat e-mail atau nomor telepon seluler yang terdaftar saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Setelah mengonfirmasi data dan cocok, petugas pajak akan mengirimkan nomor EFIN ke alamat e-mail yang terdaftar. Kamu akan mendapatkan e-mail nomor EFIN dari Ditjen Pajak. Alamat e-mailnya informasi@pajak.go.id.

Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data berupa NPWP, nama, alamat e-mail atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, EFIN, serta jenis SPT, masa SPT, dan status SPT.

Kita, sebagai Wajib Pajak, harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Beri Komentar