Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Rekening Warisan Dari Orang Yang Meninggal Harus Dilaporkan Ke Ditjen Pajak?
Dream – Masyarakat yang baru mendapat warisan dari sanak keluarga wajib akan dikenakan kewajiban melaporkan ke Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Ketentuan baru itu tertuang dalam aturan tentang pelaporkan rekening keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan rekening warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal juga harus dilaporkan.
Dilansir dari pajak.go.id, Jumat 2 Maret 2018, aturan ini tertuang di pasal 7 ayat (3) PMK No. 19 Tahun 2018. Beleid ini mengatakan lembaga jasa keuangan harus melaporkan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu informasi keuangan yang harus dilaporkan adalah saldo rekening. Saldo minimal yang wajib dilaporkan sebesar minimal Rp1 miliar.
Tak hanya wajib pajak pribadi, ketentuan ini juga berlaku untuk perusahan asuransi yang wajib melaporkan polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp1 miliar.
Rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non keuangan pasif. Lalu, yang dimaksud orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
PMK No. 19 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 19 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari