Pemerintah Akan Memajaki UKM Online Dan Offline.
Dream – Kementerian Keuangan masih mengkaji turunan pengenaan pajak untuk pebisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku bisnis e-commerce diminta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 23 Januari 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menurunkan PPh final untuk merchant yang memiliki usaha di bawah volume tertentu. Tak hanya online shop, toko offline juga akan dikenakan aturan yang serupa.
“ Kami akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk UKM. Perubahan PP-nya sudah dimulai atau sedang dilakukan,” kata Sri Mulyani di Jakarta.
Dia berkata, semua merchant UKM akan dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen. Menurut mantan petinggi Bank Dunia ini, penyeragaman PPh final ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku UKM.
UKM-UKM yang akan didata ini berasal dari merchant, marketplace, Facebook, dan Instagram. “ Tentu ini memberikan keadilan dan persamaan perlakuan yang sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi digital,” kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga masih mengkaji pemberian insentif dalam penerapan aturan tersebut. “ Kami sedang mendorongnya dan akan melihat seperti apa,” kata dia.
Advertisement
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu