Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ada 1.293 Mobil Mewah Yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Beritajakarta.id)
Dream – Pemerintah provinsi DKI Jakarta merilis daftar mobil yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 1.052.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak, tercatat 1.293 diantaranya adalah mobil mewah.
Total pajak yang ditunggak sebesar Rp44,9 miliar (dibulatkan menjadi Rp45 miliar).
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada 2,93 juta kendaraan roda empat yang diketahui memiliki plat B (Jakarta). Dari jumlah tersebut, ada 1,052 juta mobil yang diketahui belum membayar PKB.
Yang cukup mengejutkan, dari jutaan mobil yang menunggah, 1.293 termasuk dalam kategori mobil mewah. Besar nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp44,9 miliar. Rinciannya, 744 mobil mewah atas nama pribadi dengan total tunggakan Rp26,1 miliar dan 549 mobil dengan nama badan sebesar Rp18,8 miliar.
Dilansir dari beritajakarta.id, Senin 15 Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan salah satu prioritas pemerintah provinsi adalah memastikan penerimaan pajak dan retribusi optimal. Mereka akan bekerja keras untuk mengejar penunggak pajak agar membayar pajak.
“Kami akan kejar, kami minta semua menunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan,” kata dia.
Anies mengaku miris melihat pemilik mobil mewah yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
“Saya merasa miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bias segera tuntas,” kata dia.
Anies mengatakan pihaknya merilis semua nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah penunggak pajak di situs resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi, mulai dari 1 tahun sampai dengan 4 tahun. Ditegaskan detail nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah untuk dirilis.
“Sekarang kami melakukan itu. Nanti kami melihat responsnya bagaimana. Kalau belum, kami akan memberikan sanksi sosial yang lebih besar,” kata dia.
Sementara pada Minggu, 14 Januari 2018, Anies kembali mengimbau pemilik mobil mewah agar segera membayar tunggakan PKB.
"Kita umumkan Jumat kemarin agar Senin bisa segera dibayarkan. Malu kalau mobilnya mewah tapi tidak bayar pajak," katanya.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari