Kemenkeu Lelang 59 Mobil Mewah, Lamborghini Sampai Mini Cooper

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 25 Oktober 2017 08:12
Kemenkeu Lelang 59 Mobil Mewah, Lamborghini Sampai Mini Cooper
Lelang dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai(KPPBC).

Dream – Kementerian Keuangan melelang 59 unit mobil. Tak tanggung-tanggung, mobil yang dilelang adalah mobil mewah.

Contohnya adalah Lamborghini dan Mini Cooper.

Dilansir dari balailelangartha.com, Rabu 25 Oktober 2017, lelang tersebut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha.

Lelang Mobil Mewah

Sebanyak 59 mobil, diantaranya mobil mewah, yang dilelang ini merupakan mobil sitaan yang menjadi Baran Milik Negara (BMN). Kondisinya pun tidak baru.

 

Sesuai jadwal, lelang puluhan unit mobil tersebut dilakukan kemarin (Selasa, 24 Oktober 2017) di KPPBC TMPC Banda Aceh, Jl. Soekarno Hatta No. 3A Banda Aceh. Peserta yang ingin mengikuti proses lelang harus mengajukan penawaran sejak 19-23 Oktober 2017.

1 dari 2 halaman

Deretan Mobil Mewah yang Dilelang

Deretan Mobil Mewah yang Dilelang © Dream

Diantara deretan barang yang dilelang, terlihat beberapa mobil mewah yang kondisinya sebagian besar sudah terselimut debu. 

Lelang Mobil Mewah

Rincian mobil mewah yang dilelang oleh KPPBC Banda Aceh ini diantaranya 2 unit mobil Lamborghini, 1 unit Bentley Continental GT, 2 uni Mini Cooper, 7 unit Lexus, 14 unit  Mercedes Benz, 8 unit BMW, 1 unit Audi, 3 unit Land Rover, dan 1 unit Volkswagen keluaran tahun 2003.

Lelang Mobil Mewah

Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah keluaran dari Toyota seperti 2 unit model Celica, 4 unit Nissan, 1 unit jeep, 2 Mazda, dan 3 Honda yang turut dilelang.

Lelang Mobil Mewah

2 dari 2 halaman

Target Lelang

Target Lelang © Dream

Nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp8.266.375 dan jaminan lelang sebesar Rp1,7 miliar. KPPBC juga menyertakan sewa gudang sebesar Rp560 juta.

Kepala kanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto, seperti dikutip dari laman bcbandaaceh.com menjelaskan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan pemenang lelang masih harus membayar Bea Lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, Bea Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang, sewa Gudang Rp 560 juta.

Jasa Pra Lelang sebesar 15 persen dari harga lelang akan disetorkan ke PT Balai Lelang Artha

Beri Komentar