Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Mal. (Foto: Freepik.com)
Dream – Cara menghitung zakat mal sangat perlu diketahui dan dipahami oleh umat Islam di belahan dunia manapun. Sebab jika kepemilikan harta sudah mencapai nishab, maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.
Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga dan wajib dilakukan seperti halnya sholat dan puasa. Tak hanya sebagai kewajiban sebagai umat Islam, zakat juga menjadi kegiatan amal sosial dan kemanusiaan yang dapat membantu meringankan beban orang yang kekurangan.
Perintah zakat tertuang dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “ ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam Islam, agama mengatur harta yang wajib dizakatkan oleh umat Islam. Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mall atau harta. Kali ini kita akan lebih fokus membahas zakat mal. Zakat mal merupakan bagian dari zakat yang wajib diberikan karena kepemilikan harta (uang, emas, dsb.) yang cukup syarat-syaratnya.
Zakat mal ditunaikan jika kepemilikan harta minimum sudah sampai batas nishab. Untuk memudahkan pengeluarannya, Islam juga mengatur cara menghitung zakat mal. Berikut penjelasan tentang bagaimana cara menghitung zakat mal yang benar sesuai ajaran Islam.
Sebelum lebih jauh membahas cara menghitung zakat mal, kita pahami dulu apa itu pengertian zakat mal. Penjelasan berdasarkan kitab Fathul Mu’in disebutkan bahwa zakat mal (harta benda) merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
Sementara menurut bahasa, mal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sementara itu jika menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai), dan dapat digunakan atau dimanfaatkan. Dengan demikian segala sesuatu bisa disebut sebagai mal (harta) jika memenuhi 2 syarat, yaitu:
Dikutip dari zakat.or.id, pada dasarnya zakat mal terdiri dari berbagai macam jenis zakat yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda. Macam-macam zakat mal antara lain:
Karena kita hidup di Indonesia, maka zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak.
Cara menghitung zakat mal memang wajib giketahui bagi setiap umat muslim. Sebab jika sudah memiliki harta yang cukup nishab dan haulnya, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah maka kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Kewajiban umat muslim untuk membayar zakat telah banyak dibahas dalam Al-Quran. Seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
" Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”.
Selain itu juga dibahas dalam beberapa hadis, salah satunya hadist Nabi SAW berikut ini:
“ Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin AlKhattab r.a dia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa ramadhan.” (HR. Turmidzi dan Muslim).
Sebelum mengetahui cara menghitung zakat mal, ada pula beberapa syarat yang membuat kepemilikan harta seseorang wajib dizakati, yaitu:
Cara menghitung zakat mal adalah dengan dilihat nishabnya. Nishab setiap jenis harta berbeda-beda. Misalnya, zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sementara itu nilai zakat mal yang dikeluarkan adalah 2,5 persen sebagai kadar zakat mal.
Cara menghitung zakat mal tersebut adalah sebagai berikut:
Nishab zakat mal= 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Misalnya kamu memiliki emas 87gram yang disimpan selama 1 tahun penuh, maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang disimpan. Begini penghitungannya:
2,5% x 87 gram = 2,175gram atau uang seharga emas tersebut.
Si Fulan selama satu tahun penuh menyimpan harta (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat mal senilai Rp52.870.000,-.
Sehingga Si Fulan sudah wajib zakat.
Zakat mal yang perlu ditunaikan oleh Si Fulan adalah sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
Akan tetapi, jenis-jenis zakat mal tidak hanya emas, namun juga ada zakat profesi, zakat perniagaan, zakat peternakan, zakat saham, dan zakat perusahaan yang akan dijelaskan selanjutnya.
Perlu diketahui sebelumnya, zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerja profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.
Cara menghitung zakat mal berupa profesi atau penghasilan ditunaikan jika sudah cukup nishab setara dengan 85 gram emas. Kemudian kadar zakat sebesar 2,5%. Zkat itu ditunaikan pada saat penghasilan diterima, dengan ketentuan harga emas terbaru.
Jika harga emas per 15 Desember 2021 Rp900.000,- maka nishab zakat profesi adalah Rp76.500.000.- per tahun atau Rp6.375.000.-, per bulan.
Dengan demikian jika seorang muslim memiliki penghasilan per bulan lebih dari Rp6.375.000.-, maka ia sudah wajib menunaikan zakat mal.
Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi yaitu, motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
Batas nishab zakat profesi yaitu 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok)
Kadar zakat mal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 persen atas dasar kaidah Qias Asysyabah).
Cara menghitung zakat mal :
Nishab zakat mal: 85 gram emas
Kadar zakat mal: 2,5%
Rumus cara menghitung zakat perniagaan adalah:
2,5% x (aset lancar utang jangka pendek)
Seorang pedagang A memiliki aset senilai Rp200.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga pedagang tersebut sudah wajib zakat atas dagangnya.
Zakat perdagangan yang perlu ia tunaikan sebesar:
2,5% x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000) = Rp3.750.000
Cara menghitung zakat mal berupa hewan ternak harus diketahui ketentuannya terlebih dahulu, yaitu:
Sementara untuk nishab dan kadarnya berbeda-beda pula tergantung jenis hewannya.
Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun dilihat dari skala usahanya.
Keuntungan saham juga wajib dikeluarkan zakatnya sesuai kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nishab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)
Cara menghitung zakat mal:
Nishab: 85 gram emas
Kadar: 2,5%
Cara menghitung zakat mal : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Nominal zakat: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Si Fulan selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Si Fulan sudah wajib zakat.
Zakat mal yang perlu Si Fulan tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Sumber: zakat.or.id, berbagai sumber.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan