Kini, SKCK Bisa Dibuat Secara Online, Lho. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Sahabat Dream, pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2019 kian dekat. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dokumen ini menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
Pada dasarnya, SKCK punya masa berlaku selama enam bulan. Dokumen yang dimiliki dan sudah kedaluwarsa bisa kembali diperpanjang.
Untuk mendapatkan SKCK, Sahabat Dream bisa mendaftar langsung di loket pelayanan. Loket ini tersedia di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen-dokumen. Lalu, mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Kabar baiknya, kamu bisa, lho, membuat SKCK secara online, lho. Berikut ini cara-caranya yang dikutip Dream dari berbagai sumber, Selasa 5 November 2019.
Polri memberikan sederet syarat bagi para pelamar untuk bisa mendapatkan SKCK. Ada syarat yang berbeda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan SKCK.
1. Warga Negara Indonesia
2. Warga Negara Asing (WNA)
1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya klik lanjut, dan kamu akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi " tidak ada" . Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, kamu akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Jika semua sudah terisi, kode pembayaran untuk membuat SKCK akan keluar. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.
Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30 ribu, sementara WNA Rp60 ribu. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Setelah mendapatkan kode registrasi, kamu bisa pergi ke kantor polisi untuk mengambil SKCK. Berikut ini rinciannya.
1. Mabes Polri
2. Polda
3. Polres
4. Polsek
(Sumber: Polri, Liputan6.com/Anugerah Ayu Sendari)
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
