Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipertimbangkan Berdasarkan Kapasitas Keuangan Daerah

Reporter : Daniel Mikasa
Rabu, 12 Maret 2025 08:07
Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipertimbangkan Berdasarkan Kapasitas Keuangan Daerah
Ternyata banyak daerah menyatakan keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, sebab belanja pegawai mereka sudah melebihi batas yang diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga paling lambat Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 dibuat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dalam membiayai pegawai.

" Dalam rapat kerja dengan MenPan-RB, awalnya pemerintah mengusulkan agar pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2026, dengan PPPK menyusul setelahnya. Namun, kami mendorong percepatan proses tersebut, sehingga penerimaan CPNS dimajukan satu tahun ke Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Maret 2026. Hal ini dilakukan sambil menunggu kesiapan keuangan daerah," ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi II di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak daerah menyatakan keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, sebab belanja pegawai mereka sudah melebihi batas yang diatur dalam undang-undang, yaitu maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1 dari 1 halaman

" Saat ini masih ada daerah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran. Jika PPPK terus ditambah, pengeluaran pegawai mereka bisa melewati batas yang ditentukan. Contohnya Indramayu, yang saat ini sudah mengalokasikan 36 persen dari APBD untuk belanja pegawai. Ini menunjukkan bahwa tidak semua daerah mampu menanggung tambahan pegawai baru," jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sambil menunggu kesiapan daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk menggantikan PNS yang telah memasuki masa pensiun. Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap, dengan opsi bekerja secara paruh waktu hingga seluruh pengangkatan selesai pada Maret 2026.

" Sembari menunggu kesiapan pemerintah daerah, kita akan lebih dulu mengangkat CPNS untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiun. Sedangkan PPPK dapat dimulai dengan sistem kerja paruh waktu sampai seluruh pegawai diangkat secara penuh pada Maret 2026," pungkasnya.

Beri Komentar