Pemerintah Larang Keras Ekspor Masker dan Obat Antispetik!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 19 Maret 2020 10:36
Pemerintah Larang Keras Ekspor Masker dan Obat Antispetik!
Larangan ekspor ini berlaku sampai 30 Juni 2020.

Dream – Kementerian Perdagangan resmi melarang sementara ekspor masker untuk penutup wajah. Aturan larangan ekspor tersebur efektif berlaku sejak kemarin, (Rabu 18 Maret 2020).

Dikutip dari Liputan6.com, larangan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Permendag ini ditetapkan berlaku sampai 30 Juni 2020.

Eksportir yang melanggar larangan ekspor masker akan disanksi melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain masker, Permendag No. 23 Tahun 2020 juga melarang ekspor bahan baku masker, antiseptik, dan material pelindung diri.

“ Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS,” demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Permendag itu.

Larangan ekspor masker dan bahan pembuatnya ini muncul setelah wabah virus corona baru, Covid-19, terus meningkat sejak ditemukan pertama kali dii Depok, Jawa Barat. Organisasi Kesehatan Dunia sendiri sudah menetapkan virus Covid-19 sebagai pandemik global. 

Belakangan diketahui, nilai ekspor masker meningkat pesat sejak virus corona mewabah di berbagai negara di duniadunia.

Dihimpun Dream dari beberapa sumber, data Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor masker sebesar US$2,1 juta (Rp31,95 miliar) pada Januari 2020. Namun, pada Februari 2020, ekspornya melonjak jadi US$75,2 juta (Rp1,14 triliun).

1 dari 4 halaman

Rincian Barang yang Dilarang Ekspor

A. Antiseptik

1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol

2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam terbatu bara dan alkali

3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol

4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran daru asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol

2 dari 4 halaman

B. Bahan Baku Masker

1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2

2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2

3 dari 4 halaman

C. Alat Pelindung Diri

1. Pakaian pelindung medis

2. Pakaian Bedah

 

4 dari 4 halaman

D. Masker

1. Masker bedah

2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah


(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

Beri Komentar